– Berusia minimal 18 tahun, maksimal 50 tahun
– Sehat jasmani dan rohani.
– Berkelakukan sopan, disiplin dan komitmen
– Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis bahasa latin.
– Tidak dalam kondisi hamil periode Mei – Juli 2023 (bagi perempuan)
– Diutamakan pernah mengikuti kegiatan sensus/survei yang dilakukan BPS.
– Diutamakan penduduk berdomisili di Kabupaten Semarang (Dibuktikan dengan surat keterangan domisili).
--
--
– Pernyataan domisili dari Kades/Lurah/RT setempat.
– Mampu bekerjasama dan bebrkoordinasi dengan sesama petugas, pengawas BPS, aparatur desa/kelurahan, dan tokoh mayarakat.
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.