Kieraharapost.com – Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara saat ini tengah mendalami kasus dugaan penjualan ore nikel sebanyak 90 ribu metrik ton oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Kasus ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang karena berpotensi melibatkan pelanggaran hukum yang serius.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, memastikan bahwa pihaknya masih menginvestigasi dan memproses perkara tersebut dengan seksama. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan kegiatan penjualan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kombes Putu Widyana mengatakan, “Kita terus dalami kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel di PT WKM.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus yang dianggap penting untuk penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.

 
       
											
 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
						 
						 
						