Mimbartimur.com – Perusahaan Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang menggarap pertambangan emas di daratan pulau Halmahera Utara, Provinsi baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja () terhadap sejumlah karyawan telah berbuntut panjang.

Pasalnya, pemberhentian yang dilakukan oleh dinilai tanpa alasan jelas. Sejumlah karyawan yang di PHK tersebut mengaku dipecat karena menanyakan upah kerja yang belum dibayarkan selama tiga bulan pada awal tahun 2023 lalu.

Perwakilan hukum karyawan terdampak PHK, mengatakan klien yang dikuasakan ke pihaknya melalui Ternate berjumlah tiga orang. Sofyan menyebut ketiga karyawan yang di PHK ini bekerja pada Departemen Toguraci atau dikenal sebagai penambang bawah tanah.

“Jadi ketiga klien kami ini dipecat usai menanyakan tunggakan gaji selama tiga bulan, tentu tidak relevan karena itu sudah menjadi hak mereka yang sudah menjadi kewajiban perusahaan membayar”, ujar Sofyan saat ditemui mimbartimurcom, Jumat (27/12) dini hari.

Sofyan menjelaskan keputusan PHK yang dilakukan pihak PT NHM bermula ketiga kliennya menanyakan upah kerja selama tiga bulan yang belum terbayarakan di grup WhatsApp. Tujuan pertanyaan itu, dilakukan karena di dalam perkumpulan itu terdapat anggota .

“Hanya mempertanyakan hak mereka yang terjadi keterlambatan selama tiga bulan di grup yang didalamnya ada anggota serikat dengan harapan bisa di perjuangkan hak mereka, namum malah berakhir di PHK. Dan itu terjadi sejak awal tahun 2023 lalu”, jelasnya.

Menurutnya, hak yang ditanyakan ketiga kliennya hanya sebatas ingin mendapatkan penjelasan sehingga keputusan PT NHM hingga berbuntut PHK dinilai sangat merugikan. Sofyan menduga, ada anggota serikat yang tergabung dalam grup tersebut yang sengaja mendiskreditkan kliennya.

-- --

“Sesuai keterengan, kami menduga ada anggota serikat yang sengaja meneruskan isi percakapan ke HR. Masa percakapan dalam grup khusus perwakilan anggota serikat masing-masing departemen bisa nyasar, pasti ada yang sengaja mengirim potongan percakapan itu”, pungkasnya.

Sofyan menambahkan, pemecatan yang dilakukan terhadap ketiga kliennya hanya berdasarkan potongan percakapan grup khusus departemen yang dinilai tidak relevan dijadikan sebagai alat bukti, bahkan serikat juga diduga belum pernah mengajukan bipatrid dan terkesan mengabaikan nasib ketiga karyawan tersebut.

Mimbar Timur
Publikasi