Perlu diketahui, sanksi pelanggaran netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Selain itu, peraturan lain juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi