Mimbartimur.com  disentil Praktisi Hukum R Tampilang terkait beredarnya percakapan dugaan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Kota Ternate.

“Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sesuai dengan hukum berlaku karena semua punya kesamaan hak dimata hukum”, ujar Agus saat ditemui mimbartimurcom di Pengadilan Negeri Ternate, Sabtu (23/11) dini hari.

Menurutnya, Bawaslu Kota Ternate tidak mesti terkesan memilah-milah pelanggaran sehingga mengabaikan yang besar. Agus meminta percakapan sejumlah yang tersebar ke publik untuk ditindak sesuai ketentuan berlaku.

“Saya ingatkan kembali equality before the law harus berlaku untuk semua orang. Jadi tidak ada perbedaan antara kepala OPD dan masyarakat sehingga siapa saja yang bersalah harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

Agus mengingatkan pelaku yang melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu pasangan calon harus tindak tegas oleh Bawaslu apabila terbukti melakukan pidana sehingga patut disanksi sesuai Undang-undang Pemilu.

“Bukan harus mengedepankan prinsip ultimatum remedium, dengan merekomendasikan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara karena dianggap persoalan etik tidak elok. Namanya persoalan pidana, tindakan terakhirnya melakukan penegakan hukum”, sentilnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kepala OPD yang seharusnya menjadi contoh dalam mengontrol Aparatur Sipil Negara (), bukan mengambil peran dalam politik dengan memanfaatkan jabatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

-- --

“Memalukan sekali, karena mereka yang memiliki wawasan dan jabatan justru terlibat dalam politik praktisi, bahkan sampai berniat untuk memenangkan kandidat tertentu ditiap TPS hingga kelurahan dengan presentase diatas 65 persen. Maksud dan tujuannya apa seperti dalam percakapan WhatsApp itu”, ungkapnya.

Agus menegaskan isi percakapan sejumlah kepala OPD lingkup pemerintah Kota Ternate yang tersebar di media sosial tersebut terindikasi kuat adanya yang melanggar hukum. Percakapan itu, lanjutnya, tidak sekedar diskusi biasa.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi