Mimbartimur.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate secara resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) melalui surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 yang bertanggal 23 Oktober 2025. Proses serah terima berlangsung pada pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Ketiga tersangka yang diserahkan terdiri dari F alias Ical (37 tahun) asal Kabupaten Buton Utara, LA J alias Jamal (42 tahun) dari Minahasa Utara, dan seorang tersangka berusia 34 tahun yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
