Mimbartimur.com – Larangan foto pose bagi Aparatur Sipil Negera () menjelang masa Pemilu 2024 menjadi perhatian serius. Pasalnya, larangan tersebut untuk memastikan tetap netral dalam menjalankan tugasnyanya sebagai pegawai .

Aturan netralitas telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam penyelenggaran Pemilu. Aturan tersebut telah diteken langsung oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Ketua Komisi , dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu”, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada detikcom, Jumat (17/11) seperti dikutip mimbartimurcom.

Bagi ASN selama masa Pemilu, harus berhat-hati saat berpose dengan simbol-simbol tertentu untuk memastikan setiap foto yang dipublikasi tidak melanggar aturan netraliras sebagai aparatur sipil negara. Pose dengan simbol-simbol yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebaai pelanggaran disiplin.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

– Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
– Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
– Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
– Pose dengan menunjukkan jempol saja.
– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
– Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
– Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
– Pose dengan jari membentuk simbol telepon.

Berikut 2 pose foto yang diperbolehkan bagi ASN:

-- --

-Pose mengepalkan tangan.
-Pose meletakkan tangan di dada.

atas Larangan Pose Foto Bagi ASN

Dikutip detikJogja, pegawai ASN yang melanggar asas netralitas seperti melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang tersebut akan dikenakan berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Mumtadzah
Editor
Suk Kri
Publikasi