Mimbartimur.com – Larangan foto pose bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) menjelang masa Pemilu 2024 menjadi perhatian serius. Pasalnya, larangan tersebut untuk memastikan ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnyanya sebagai pegawai ASN.
Aturan netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaran Pemilu. Aturan tersebut telah diteken langsung oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu”, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada detikcom, Jumat (17/11) seperti dikutip mimbartimurcom.
Bagi ASN selama masa Pemilu, harus berhat-hati saat berpose dengan simbol-simbol tertentu untuk memastikan setiap foto yang dipublikasi tidak melanggar aturan netraliras sebagai aparatur sipil negara. Pose dengan simbol-simbol yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebaai pelanggaran disiplin.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
– Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
– Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
– Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
– Pose dengan menunjukkan jempol saja.
– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
– Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
– Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
– Pose dengan jari membentuk simbol telepon.
Berikut 2 pose foto yang diperbolehkan bagi ASN:
-Pose mengepalkan tangan.
-Pose meletakkan tangan di dada.
Sanksi atas Larangan Pose Foto Bagi ASN
Dikutip detikJogja, pegawai ASN yang melanggar asas netralitas seperti melakukan foto dengan pose-pose yang dilarang tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas: