Mimbartimur.com – Tempat hiburan malam (THM) berupa kafe dan karaoke yang diketahui dimiliki oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Obi, Fadin, terungkap diduga menjual dan melegalkan peredaran minuman keras (miras).
Dugaan ini memicu reaksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, mengingat tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras.
Padahal, sebagai pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan, Fadin seharusnya menjadi teladan dan ikut serta dalam menegakkan aturan daerah, namun tempat usahanya justru diduga menjadi lokasi peredaran miras yang berlaku di wilayah Halmahera Selatan.
Menanggapi maraknya laporan warga terkait pelanggaran ini, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap ketidakpatuhan pemilik usaha, terlepas dari siapa pun latar belakang pemiliknya.
“Kami menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga langkah paling tegas, yaitu pencabutan izin usaha bagi siapa saja yang terbukti melanggar dan tidak mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Irvan Zam Zam.
Lebih lanjut, Irvan menyatakan akan segera melakukan konsultasi dengan dinas perizinan untuk meneliti keabsahan izin operasional tempat hiburan malam milik Sekcam Obi tersebut. Apabila dugaan pelanggaran terbukti benar sesuai laporan dan hasil pengecekan lapangan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Bupati Halmahera Selatan.
Ia menambahkan, pihaknya tetap komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran peraturan daerah, termasuk yang dilakukan oleh oknum pejabat.
“Kami akan meminta kepada Bupati agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Sekcam Obi. Sangat disayangkan, seharusnya pemerintah kecamatan menjadi ujung tombak penegakan Perda tentang miras, malah tempat usaha milik Sekcam sendiri yang diduga melegalkan peredaran minuman keras tersebut,” tutup Irvan.
