Mimbartimur.com – Dugaan Aparatur Sipil Negara () yang dilakukan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali terjadi setelah Bawaslu menindaklanjuti foto pose dua jari yang beredar Oktober 2024 lalu.

Baru-baru ini, Aldhy Ali diduga kembali terlibat dalam percakapan yang mengarah pada melalui grup yang beranggotan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah .

Dalam percakapan itu, Aldhy menautkan gambar tanda petik dua yang disinyalir sebagai simbol dua periode terhadap calon petahana ynag saat ini sedang bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024. Di potongan percakapan lain, foto pose dua jari miliknya bersama Kasat Pol PP Fhandy Mahmud di mention kenomor miliknya.

Dalam percakapan lain, Sekretaris DPRD Kota Ternate itu kembali menggunggah salah satu undangan ke grup tersebut dengan caption ‘Tuntas’ yang menjadi slogan pasangan dan .

Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asrul Tampilang menyampaikan laporan foto pose dua jari yang diterima pihaknya telah ditindaklanjuti ke Badan Kepegawian Negara ().

“Untuk laporan foto dua jari itu, sudah kami tindaklanjuti ke BKN melalui aplikasi sistem berbagi terintegrasi terkait pelanggaran netralitas ASN”, ujar Asrul saat ditemui mimbartimurcom diruang kerjanya pada Senin (25/11) siang.

Menurutnya, dugaan pelanggaran netralitas yang ditangani Bawaslu Kota Ternate hanya bersifat rekomendasi ke BKN setelah melalui proses penelusuran dan kajian. Asrul menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi terkait pelanggaran netralitas.

-- --

“Untuk sanksi itu menjadi wilayahnya BKN, Bawaslu hanya menindaklanjuti aduan atau temuan pelanggaran pemilu. Jadi dua laporan itu sudah kami rekomendasikan, soal proses sudah sampai dimana nanti kami sampaikan”, punkasnya.

Terkait laporan kedua, lanjut Agus, pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti terkait beredarnya percakapan sejumlah kepala OPD lingkup pemerintah Kota Ternate yang didalamnya termasuk Sekretaris DPRD Aldhy Ali.

Mimbar Timur
Publikasi