Mimbartimur.com – Kebijakan penganggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore kembali menuai sorotan. Pasalnya, instansi yang dipimpin Ismail Dukomalamo tersebut mengucurkan anggaran sebesar Rp 8.000.000.000 (Rp8 miliar) hanya untuk belanja satu paket .

Berdasarkan data rencana umum pengadaan (), tercatat memiliki 212 item pengadaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 41.567.796.900 (Rp 41,5 miliar). Dari jumlah anggaran tersebut, proyek dengan kode 63860668 (Belanja Modal Peralatan Audio Studio) tercatat memiliki anggaran terbesar dari seluruh item pengadaan.

Ketua Indonesian Budget Center (), menilai langkah pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan Setda dianggap sebagai bentuk pemberosoan dan tidak berpihak terhadap kepentingan publik.

“Dari dokumen resmi itu, secara jelas tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Ditengah efesiensi, anggaran sebesar ini seharusnya diarahkan untuk layanan dasar rakyat,” ujar Arif kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp, Selasa (02/06).

Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan di tengan tuntutan efisiensi anggaran daerah. Arif menilai proyek pengadaan studio dengan pagu anggaran miliaran rupiah bukan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kota Tidore saat ini.

“Semangat Undang-undang itu belanja harus transparan dan pro-rakyat. Mengalokasikan 8 miliar rupiah hanya untuk sebuah studio tanpa dampak sosial ekonomi yang nyata tentu keputusan yang keliru,” ungkapnya.

Arif mempertanyakan kolom spesifikasi dalam dokumen proyek tersebut dibiarkan kosong. Ketiadaan spesifikasi teknis yang jelas, katanya, memicu pertanyaan besar mengenai perencanaan yang terkesan dipaksanakan dan terburu-buru.

-- --

“Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, pemerintah daerah mestinya memiliki skala prioritas yang matang. Anggaran jumbo menurut hemat kami, jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar rakyat, seperti sektor kesehatan, pendidikan atau pengentasan kemiskinan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut pengadaan ini tidak lebih dari sekedar belanja elitis yang hanya dinikmati oleh segelintir birokrat. Ia menegaskan langkah tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah () yang mengamanatkan tata kelola keuangan yang efektif dan efesien.