MImbartimur.com – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Aldhy Ali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Fhandy Mahmud, serta Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Siti Jawan Lessy.
Praktisi Hukum Maluku Utara Zulfikram Bailussy mengatakan foto pose dua jari milik ketiga ASN Kota Ternate yang beredar di media sosial harus disikapi Bawaslu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Ketiganya perlu diperiksa untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran netralitas ASN sehingga tidak menjadi polemik liar bagi publik. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kota Ternate“, ujar Zulfikram kepada mimbartimurcom, Selasa (28/10).
Menurutnya, larangan keberpihakan ASN terhadap kontestan politik Pemilu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada.
“Bawaslu kota ternate harus memanggil ketiga ASn yang diduga melakukan pelanggaran tersebut agar bisa diperiksa bahkan apabila terbukti untuk segera di proses. Jangan mendiamkan begitu saja karena penyelenggara juga diawasi publik”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Zulfikram menegaskan larangan tersebut juga diatur dalam Undang-undnag Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga pihak-pihak yang diduga melanggar larangan ketentuan wajib dipanggil dan dimintai klarifikasi.
“Semua sudah ada ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan ASN, bahkan di SKB itu sudah tentu diketahui larangan 9 pose yang tidak boleh dilakukan selama proses Pilkada berlangsung. Jadi perlu menjadi perhatian bersama demi mewujudkan pilkada yang jurdil”, imbuhnya.
Zulfikram meminta Bawaslu Kota Ternate harus lebih intens mengawasi aktivitas ASN dimedia sosial untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar perturan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Kalau sampai ada ASN yang ketahuan melanggar netralitas, maka harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, khususnya Aparatur Sipil Kota tenate agar lebih menjaga netralitas dalam proses pilkada di Kota Ternate”, tutupnya.