Mimbartimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kota untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Ini penting bagi para ASN yang bertugas dilingkup Kota Tidore, jangan sampai ada tindakan yang dapat menganggu netralitas”, kata Koordiv HP2HP Bawaslu Kota Tidore Supriyanto Ade saat ditemui mimbartimurcom diruang kerjanya pada Rabu (04/06).
Menurutnya, asas netralitas itu sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Pengaturan tersebut, kata Supriyanto, mengatur setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak terhadap kepentingan siapapun.
“Aturannya jelas dan harus dipatuhi sehingga tidak boleh atau sengaja bergabung sebagai anggota maupun pengurus partai politik serta memihak pada kepentingan apapun. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat”, pungkasnya.
Supriyanto menuturkan pihaknya selalu proaktif memonitoring dan sosialiasi netralitas ASN sehingga tidak terjadi pelanggaran. Ia meminta semua pegawai sipil negara lebih memperhatikan pose saat berfoto karena sangat berkaitan dengan netralitas.
“Saat berfoto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta Pemilu sehingga dapat berpengaruh pada netralitas ASN. Jadi harus berhati-hati jangan sampai berpose dengan gaya demikian tanpa sengaja”, ujarnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengimbau ASN dapat menjalankan tugas dengan profesional tanpa melibatkan diri dalam kepentingan politik. Supriyanto menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi yang terbukti melanggar netralitas.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin akan terjadi. Kami berharap dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik”, tandasnya.
Supriyanto menjelaskan sanksi netralitas pelanggaran disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebas tugaskan, hingga pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan.
Tinggalkan Balasan