“Masih umum yang dibahas hari ini, terkait penambahan modal ke BRPS Saruma juga belum dibahas karena tidak dianggarkan di APBD tahun kemarin”, ujar Bassam saat ditemui mimbartimurcom usai menghadiri rapat.
Bassam menjelaskan Pemda bisa menganggarkan deposito ke bank bila perkembangan BPRS Saruma makin baik dengan prestasinya setiap tahun berjalan. Meski begitu, Dia mengaku pernyertaan modal dari Pemda sebesar Rp 20,2 miliar.
Perlu diketahui, perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) termasuk bank yang berada di Halmahera Selatan.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.