Mimbartimur.com – Kekayaan Al Yasin Ali mulai menjadi konsumsi setelah ditugaskan Mendagri sebagi pelaksana tugas (Plt) menggantikan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (18/12/23) lalu.
Penugasan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.13/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.
Dilansir dari laman malutprov.go.id, Muhammad Al Yasin Ali tercatat lahir di Weda, Halmahera Tengah pada tanggal 25 Mei 1958. Dia memulai karirnya sebagai karyawan di salah satu perusahaan konstruksi sejak 1986.
Seusai dari perusahaan konstruksi, Al Yasin Ali menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Halmahera Tengah tahun 1990. Kemudian Dia ditunjuk sebagai Pj Kepalas Seksi Penyehatan dalam intansi yang sama.
Tak lama kemudian, Al Yasin menjabat Kepala Dinas tahun 1996 bahkan menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Halmahera Tengah. Dengan kegigihannya dalam merintis karir, Pria 65 tahun itu pun mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pada tahun 2007 – 2017, Al Yasin Ali berhasil memenangkan pemilihan umum (Pemilu) Bupati Halmahera Tengah dan memimpin selama dua periode.
Setelah menyelesaikan masa bhakti di Halmahera Tengah, Al Yasin Ali kembali menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara mendampingi Abdul Gani Kasuba pada Pemilu 2019 lalu. Kini Dia ditugaskan sebagai Plt Gubernur menggantikan Abdul Gani.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Al Yasin Ali memiliki kekayaan sebesar Rp 26.089.779.122. Nilai harta kekayaan itu dilaporkan terakhir pada 28 Februari 2023, berikut rinciannya.
Ali Yasin diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 23.107.570.000 yang terdiri dari tanah serta bangunan seluas 240 m2/240 m2 di Makassar seharga Rp 3.200.000.000. Tanah dan bangunan seluas 1100 m2/884 m2 di Halmahera Tengah senilai Rp 5.300.000.000.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.