Mimbartimur.com – Panitia Pengawas Pemilu (Pasnwaslu) Kecamatan Ternate Utara mengimbau Aparatur Sipil Negara () Kota Ternate tetap menjaga dan profesionalisme jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Netralitas ASN itu sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sehingga patut di jalankan”, kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( ) , Riski B Tawari kepada mimbartimurcom, Kamis (12/10/23).

Menurutnya, Kota Ternate menjadi pusat perhatian sebagai barometer politik nasional jelang Pemilu dan Pilkada sehingga ASN harus bersikap netral, terutama menghindari provokasi dan tindakan yang dapat menggangu keamanan ketertiban umum.

Riski menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, netralitas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Pada prinsipnya, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, jelasnya.

Lebih lanjut, Riski mengajak seluruh ASN untuk menjaga situasi Kota Ternate tetap kondusif dengan tidak terlibat dalam kepentingan tertentu jelang Pemilu 2024.

Selain itu, Ia juga mengingatkan larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup pemenangan peserta pemilu.

-- --

Aturan tersebut, kata Riski, tercantum dalam surat keputusan besama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Apaatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Dalam upaya mewujudkan efesiensi pengawasan netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Ternate Utara secara terbuka menerima pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi aktif demi terciptanya Pemilu yang jurdil”, pungkasnya.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi