Mimbartimur.com – dinilai lambat dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi. Akibat kelambatan tersebut, kedua tersangka yang berinisial AL dan AR dilaporkan telah kabur ke Malaysia.

Padahal, status tersangka terhadap kedua orang tersebut sudah ditetapkan sejak Mei 2025, namun hingga saat ini mereka masih bebas bergerak dan akhirnya berhasil melarikan diri ke luar negeri.

“Ada apa dengan Polres Halsel? Pada kasus di daerah lain seperti di Halmahera Utara, tersangkanya sudah ditahan dan sudah masuk proses sidang. Tapi di Halsel justru tersangkanya masih bebas berkeliaran begitu saja,” kata kepada wartawan, Selasa (07/07/26).

Sahmar menegaskan, penetapan status tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Polres Halsel sejak tahun 2025 lalu. Namun, tidak ada langkah penahanan yang diambil, hingga akhirnya muncul kabar bahwa kedua tersangka saat ini sudah berada di Malaysia.

“Kesannya Polres Halsel seolah-olah mengistimewakan kedua tersangka kasus ini, sehingga mereka bisa bergerak bebas tanpa gangguan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Sahmar meminta Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman segera mengeluarkan perintah kepada Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan untuk segera menangkap kedua tersangka tersebut.

“Jika kedua tersangka tidak mau menyerahkan diri secara sukarela, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (),” pungkasnya.

-- --