Mimbartimur.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Sekretarisnya , meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar Peraturan Daerah () terkait peredaran minuman keras.

Praktik penjualan dan peredaran minuman keras tersebut diketahui berlangsung di tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang dimiliki oleh sekretaris kecamatan Obi, Fadin.

“Tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2006 tentang peredaran minuman keras yang berlaku di wilayah Halmahera Selatan. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang ASN,” kata Henry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/7/26).

Politisi asal partai Garuda DPR dapil Obi ini menegaskan bahwa sebagai pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan, Fadin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat serta berperan aktif dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

“Sekretaris kecamatan justru harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terlebih lagi hal ini berkaitan dengan peredaran minuman keras yang pengaturannya sudah tercantum dengan jelas dalam peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas kepada sekretaris kecamatan Obi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kami meminta Bupati untuk menindak tegas yang bersangkutan, karena pelanggarannya sudah terbukti jelas, terlebih lagi ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegas Henry

-- --