Lebih lanjut, Iggris menyebut hasil SPI 2024 hanyalah gambaran anomali tata kelola pemerintahan daerah , bukan capaian atau prestasi . Sehingga arus berani menyatakan bahwa siap berkoordinasi dengan lembaga lembaga pemeriksa keuangan, termasuk lembaga penegak hukum lain untuk melakukan penindakan jika serius memberantas korupsi di .

“Akan tetapi, hasil SPI juga harus menjadi rujukan bagi lembaga penegak hukum lain. Misalnya kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kota untuk memaksimalkan peran dan fungsinya”, tutupnya.

***

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi