Mimbartimur.com – Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (), menilai bahwa Putusan (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberikan tugas kepada polisi aktif dalam jabatan sipil di luar institusi merupakan langkah penting untuk pembenahan dan perbaikan institusi kepolisian.

Larangan ini ditetapkan setelah MK mengabulkan permohonan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh , seorang mahasiswa dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, seorang mahasiswa lainnya.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap Pasal 1 Ayat (3) serta Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Direktur Eksekutif , Abid Ramadhan mengatakan keputusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi harus pensiun atau mengundurkan diri, karena frasa penugasan dalam Pasal 28 Ayat (3) telah dihapus oleh MK.

“Ini menunjukkan bahwa ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lagi berlaku, dan penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil harus diawali dengan pensiun atau pengunduran diri”, ujar Abid kepada mimbartimurcom, Senin (18/11).

Menurutnya, putusan MK ini tidak hanya menyentuh masalah jabatan sipil polisi, melainkan juga merupakan terobosan yang baik untuk menetapkan prinsip dasar agar fungsi Polri tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan pada birokrasi.

-- --

“Putusan ini juga sejalan dengan cita-cita reformasi dan amanat dari mengenai peran dan fungsi Polri. Ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (3) TAP No.VII//2002 menekankan bahwa anggota Polri seharusnya pensiun jika menduduki jabatan sipil”, tukasnya.

Abid menganggap putusan MK mengenai larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagai masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Makna dari Putusan MK, katanya, menguatkan dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.