Mimbartimur.com – Dinamika internal HIPMI Maluku Utara kembali memanas usai munculnya pleno tandingan yang dilakukan sebagian BPC kabupaten/kota. , Hastomo Bakri, menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal dan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan organisasi.

Hastomo menegaskan bahwa pleno yang menetapkan Firdaus sebagai ketua tidak memiliki dasar hukum apa pun. Ia menilai tindakan itu sebagai upaya memaksakan kehendak di luar mekanisme resmi Musda.

Musda di Hotel Sahid Bela sebelumnya telah menetapkan Rio Pawane sebagai ketua terpilih melalui aklamasi. Penetapan itu dilakukan karena salah satu calon ketua memilih walkout dan menolak melanjutkan proses pemilihan.

“Keputusan Musda sudah final. Tidak ada ruang sedikit pun bagi kelompok mana pun untuk membuat keputusan tandingan,” tegas Hastomo kepada mimbartimurcom, Rabu (03/12).

Ia menyebut langkah Firdaus dan sebagian pengurus kabupaten/kota sebagai tindakan yang merusak marwah organisasi. Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART HIPMI.

“Ini bukan sekadar kekeliruan. Ini pembangkangan yang disengaja dan harus diberi sanksi tegas,” kata Hastomo.

Ia mendesak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI turun tangan untuk menghentikan gerakan yang berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan. Hastomo menilai BPP tidak boleh membiarkan konflik ini dibiarkan berlarut.

-- --

“Kalau tidak bertindak cepat, maka ini akan menciptakan preseden buruk dan merusak integritas organisasi secara nasional,” ujarnya.

Hastomo juga menyayangkan sikap sejumlah BPC yang ikut serta dalam pleno ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan ketidakpatuhan dan minimnya komitmen terhadap keputusan organisasi.