Mimbartimur.com – Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai () milik PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang dikerjakan oleh PT Berkah Hijra di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 dan terkesan “amburadul” oleh Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Halmahera Selatan.

menjelaskan bahwa merupakan kewajiban perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) pertambangan sebagai kompensasi pembukaan lahan, dengan target minimal luas area IPPKH.

“Program yang berlangsung tiga tahun seharusnya melakukan penyulaman tanaman yang mati sesuai ketentuan, namun data yang dikumpulkan menunjukkan kondisi lapangan tidak sesuai,” ujarnya

Sahabdu mengungkapkan bahwa telah ditemukan kejanggalan dalam proses penilaian yang dilakukan oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS (BPDas) Ake Malamo Ansar beserta tim dari Dinas Kehutanan dan KPH Wilayah Halmahera Selatan.

Menurutnya dari hasil wawancara sejumlah media di lokasi, masyarakat mengaku penanaman baru selesai pada Jumat (9 Januari 2026), namun tim penilai sudah berada di lokasi sebelum itu. Bahkan ditemukan puluhan anakan pohon pala yang baru diangkat padahal program sudah berjalan tiga tahun.

Wakil Direktur PaRaDe Imam menyayangkan PT Berkah Hijra yang terburu-buru mengajukan penilaian padahal program belum selesai dan pemeliharaan tidak maksimal, serta mencurigai tim penilai “masuk angin”.

“Pihak ketiga mengajukan permohonan penilaian, sementara kondisi dilapangan baru selesai dilakukan penanaman oleh masyarakat. PT Berkah Hijra terlalu terburu-buru tanpa memikirkan efek dari semua itu,”cetus imam.

-- --

Sebaliknya, menyatakan bahwa penilaian belum selesai dan belum dinyatakan berhasil, karena hanya dilakukan sampling 5% dari total luas 249 hektar. Ia juga menolak adanya tanaman yang baru ditanam selama tim berada di lokasi, meskipun masyarakat mengaku sebaliknya.

“Kita diberikan Peta Ukur yang ukurannya 35×40 seluas 0,1 hektar sampel penilaian itu dasar kami untuk melakukan pengukuran,” tutup Kabalai Ansar***