Mimbartimur.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tahun 2025 dalam kegiatan rilis akhir tahun yang digelar di Ternate, Senin (22/12).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang berasal dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang telah melalui proses hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik atas kinerja pemberantasan narkotika di Maluku Utara.
Pelaksana Tugas Kepala BNN Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 170 gram, ganja 1.935 gram, serta ganja temuan seberat 1.500 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” kata Taryono dalam keterangan resminya diterima mimbartimurcom.
Selain penindakan, BNN Maluku Utara juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Sepanjang 2025, BNN Maluku Utara melaksanakan sosialisasi di lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, BUMN, serta sektor swasta,” imbuhnya.
Perlu diketahui, BNN Maluku Utara mencatat 121 warga mengikuti pelatihan lifeskill, pembentukan 812 penggiat anti narkoba, serta pelaksanaan tes urine di 12 instansi sebagai bagian dari deteksi dini.
Di bidang rehabilitasi, BNN Maluku Utara menegaskan pendekatan kemanusiaan terhadap penyalahguna narkotika. Sebanyak 55 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, 50 orang mengikuti program pascarehabilitasi, dan 5.225 orang menerima layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Menurut Taryono, tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring perubahan pola peredaran dan jaringan lintas wilayah. “Karena itu, BNN Maluku Utara menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba),” tutupnya.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, BNN Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan mengisi masa liburan dengan kegiatan positif. ***
