Mimbartimur.com – Praktisi hukum dari Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, mengkritisi sikap Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (), Riyanda Barmawi, yang dianggapnya menerapkan praktik tebang pilih dalam menangani isu pertambangan di Maluku Utara.

Yohanes menilai bahwa API lebih aktif menyoroti perusahaan lain, sementara dugaan pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh di Halmahera Timur hampir tidak pernah diungkap. “Apakah Riyanda tutup mata terhadap pelanggaran karena ketergantungan ekonomi terhadap perusahaan tersebut?,” ujar Yohanes di Jakarta Pusat, Minggu (15/11) malam.

Menurut informasi yang diperoleh, kata Yohanes, diduga keras melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Halmahera Timur, dengan banyak lembaga investigasi yang memperkuat indikator tersebut.

CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) sebelumnya melaporkan adanya pembukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare dalam area konsesi (WKM). Aktivitas ini dianggap melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Minerba.

diduga masih beroperasi tanpa izin resmi dan menguasai area konsesi milik perusahaan lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan yang merusak manajemen sumber daya alam,” tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masalah tumpang tindih izin dan dugaan praktik broker dalam pertambangan memperburuk situasi. Walhi Maluku Utara bahkan menyebut hal ini sebagai “permainan broker” yang dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai dari negara.

Di sisi lain, lanjutnya, lembaga lain melaporkan dampak lingkungan yang serius. LPP Tipikor Maluku Utara menuduh mencemari sungai Kali Sangaji di Desa Wailukum, Kecamatan Maba, akibat aktivitas penambangan yang tak teratur.

-- --

“Ada masalah besar yang memengaruhi lingkungan dan komunitas adat, serta kerugian negara hingga triliunan rupiah, tetapi dia memilih untuk mempermasalahkan Jetty . Ada apa ini? Ada kemungkinan hal tersembunyi di balik ini,” ungkapnya.

Yohanes menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Terkait dugaan tindak pidana kehutanan, diketahui memiliki keterkaitan dengan struktur korporasi besar, sebagai anak perusahaan dari PT Harum Energy melalui . Sejumlah nama tokoh nasional juga tercatat dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut.