Tindakan tersebut dianggap dapat melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang tentang Pers yang menyatakan ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidna dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Secara terbuka AJI Kota Ternate menyatakan sikap :
- Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus korupsi anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat;
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
- Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara;
- Mendesak Kapolda Malut mengambil langkah hukum memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya meghalangi jurnalis saat meliput di PN Ternate.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.