Mimbartimur.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate menyikapi tindakan premanisme sejumlah anggota Polisi terhadap wartawan yang sedang mejalankan tugas peliputan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (25/07).
Diketahui, sejumlah anggota Polisi berpakian preman tersebut diduga utusan Wadir Direktorat Polairud Polda Maluku Utara AKBP Eddy Junaidi tanpa dibekali surat tugas resmi. Hal itu diduga sebagai upaya melindungi istrinya Eliya Gebrina Bachmid dari sorotan wartawan usai memberikan kesaksian di persidangan kasus AGK.
Pasalnya, setelah memberikan kesaksian, Eliya Gebrina Bachmid tampak didampingi sejumlah anggota Polisi berpakaian preman saat keluar dari ruang sidang Tipikor Ternate. Kehadiran istri seorang pejabat tinggi Polda Maluku Utara itu sontak dikerumuni awak media untuk dimintai keterangan.
Namun dihalangi oknum polisi yang diduga bertugas tanpa surat resmi tersebut, bahkan ponsel salah satu wartawan dirampas secara paksa hingga terjatuh ditengah kerumuman. Tak hanya itu, Eliya Gebrina Bachmid juga menyiram air bekas minumnya kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Usai bertindak premanisme, sejumlah anggota polisi itu melarikan diri melalui pintu utama Pengadilan Negeri Kota Ternate karena takut tertangkap kamera wartawan. Tak terima perlakukan Eliya Gebrina Bachmid dan diduga utusan sang suami itu dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara.
Menyikapi tindakan tersebut, AJI Kota Ternate meminta Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh puluhan wartawan di Pengadilan Tipikor Ternate.
AJI Kota Ternate menilai Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Huruf (f) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 2, menyatakan ‘kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum’. Sehingga penghalangan kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Lebih lanjut, AJI Kota Ternate menilai tindakan petugas kemanan dan pejabat Indonesia yang mengusir hingga mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi, khususnya perlindungan serta jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.