Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, Asri Fabanyo menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan pernyataan Kepala Dinas DLH Provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya terkait wartawan yang suka plintir persoalan sungai Sagea.
“PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang”, kata Asri kepada mimbartimur melalui via whatsApp, Kamis (14/09/23).
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga jika DLH Provinsi Maluku Utara merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum atau memberikan hak jawabnya.
“Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi berupa kurungan 2 tahun penjara. “Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara”, tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Malut.
Selain itu, kata Asri, PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk. Aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.
“PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu”, pintahnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.