“Penyidik meminta saya pulang karena sedang mati lampu, dan kembali setelah menyala. Menunggu cukup lama dan tak kunjung dihubungi, sehingga saya menyarankan penasehat hukum untuk kembali ke polres mempertanyakan jam berapa pemeriksaan”, tambah Wulan.

Ditangkap Hendak Membawa Anak Demam ke Dokter.

Menunggu panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, Wulandari didampingi penasehat hukumnya kembali ke Polres Halmahera Utara dengan membawa anaknya yang masih berusia 15 bulan. Namun, balita yang dibawahnya mendadak demam tinggi hingga kejang-kejang dan bermaksud meminta ditolerir demi menyelamatkan sang buah hati.

“Saya beri obat dan berencana membawa ke dokter anak di Ternate untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. dan penasehat hukum sudah menyampaikan peristiwa itu ke penyidik dan saya akan kembali secepatnya tanpa surat panggilan yang penting anak saya tertolong tapi kami ditahan dipertengahan jalan oleh Polsek Malifut”, tukasnya.

Padahal, Wulandari sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan keselamatan buah hatinya yang perlu mendapatkan tindakan medis. Selain alasan keselamatan anak, Wulandari juga menjadi tulang punggung keluarga karena selama mendapatkan tindakan kekerasan fisik tidak lagi dinafkai Brigpol Ronal Zulfikry Effendi.

“Permohonan saya ditolak dan Polres Halmahera Utara menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap diri saya. Saya hanya meminta keadilan, bagaimana saya sebagai korban penganiayaan sejak awal menikah sampai sekarang malah menjadi tersangka”, tutupnya.

Upaya Wulan dalam Praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo

-- --

Praperadilan yang ajukan Wulandari Anastasia Said di Pengadilan Negeri Tobelo telah terigester pada Senin 11 Juni 2025 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2025/PN Tobelo. Upaya itu dilakukan untuk mengujik sah dan tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara terhadap Wulandari.

Dalam petitum permohonan terdapat delapan point, tiga diantaranya. Pertama, Mengabulakn Permohonan Praperadilan Pemohon (Wulandari) untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor : S.Kep/87/V/2024/Reskrim, tanggal 7 Mei 2025 atas nama Wulandari Anastasia Said, beserta surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, Menyatakan tindakan Termohon (Brigpol Ronal) menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 6 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resort Halmahera Utara (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, kebenaran dan keadilan.

Setelah melalui tahapan uji metari, Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan hasil putusan pada Selasa 1 Juli 2025 dengan status putusan Ditolak. Amar putusan menegaskan Menolak permohonan Pemohon (Wulandari) untuk seluruhnya dan Menghukum Pemohon untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Nihil.