Mimbartimur.com Indonesian Anti Corruption Network () meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa terkait kasus tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara periode 2019-2024.

Ketua Bidang Advokasi , mengatakan permintaan pemeriksaan tersebut untuk mengungkap kasus yang telah terendus baru-baru ini secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, operasional Rp 60 juta setiap bulan yang digelontorkan untuk anggota legilatif sangat berhubungan erat dengan Abdullah saat menjabat Sekretaris .

“Dia memiliki kuasa anggaran dalam mengatur operasional bulanan sebesar Rp 60 juta setiap bulan untuk para anggota DPRD. Ini adalah potensi besar penyalahgunaan wewenang yang perlu diusut secara tuntas,” ujar Yohanes dalam keterangan pers yang diterima mimbartimurcom, Senin (03/11).

Yohanes mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana tunjangan operasional dan rumah tangga bagi setiap anggota mencapai Rp 60 juta per bulan. Selain itu, terdapat pula biaya tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai total sebesar Rp 29,832 miliar dalam periode 2019-2024.

Selain itu, kata Yohanes, juga terdapat anggaran sebesar Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi yang disalurkan kepada seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD, yang bersumber dari APBD Maluku Utara. Namun, pengeluaran ini seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, agar sesuai dengan kemampuan daerah.

“Bagaimana kita bisa membayangkan, di saat daerah menghadapi berbagai masalah seperti pandemi Covid-19 yang telah menguras keuangan negara dan hampir melumpuhkan ekonomi kita, malah Sekwan dan para wakil rakyat diduga kuat melakukan siasat untuk mengambil uang yang berasal dari keringat rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yohanes menyebut, diduga sebagai orang yang menyusun dan mengusulkan kerangka anggaran untuk tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Semua proses tersebut berjalan lancar berkat sistem yang kendalikan bersama para anggota dewan.

-- --

“Ini merupakan tindakan yang sangat keji dan harus diproses secara hukum. Kami juga akan menyelenggarakan aksi besar-besaran di depan KPK, Kejagung, hingga Istana Negara untuk menuntut agar jaringan korupsi ini diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang kami percayai sebagai penjaga terakhir kewibawaan hukum dan moral bangsa,” imbuhnya.

Yohanes menekankan perlunya Kejati segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Abdullah Abubakar untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan alokasi anggaran tersebut. “Kami menunggu langkah konkret dari Kejati dalam menindaklanjuti kasus ini. Jangan ada satu pun yang kebal hukum, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab publik,” tandasnya.