Mimbartimur.com – Ketua Divisi Hukum Indonesian Anti-Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, menilai pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, soal rendahnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang justru menyesatkan publik.

Menurut Yohanes, pernyataan Sherly yang menyebut rendahnya skor MCP disebabkan belum diunggahnya ratusan dokumen administratif adalah dalih yang mengaburkan akar masalah sebenarnya, yaitu lemahnya sistem integritas dan komitmen pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi.

“Masalahnya bukan sekadar dokumen yang belum diunggah. Itu hanya permukaan. Substansinya adalah lemahnya tata kelola, rendahnya transparansi, dan banyaknya praktik konflik kepentingan di bawah pemerintah daerah,” tegas Yohanes kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10).

Yohanes menjelaskan, sistem MCP bukan sekadar pengumpulan data atau laporan administratif. Ia menekankan bahwa indikator MCP mencerminkan komitmen nyata kepala daerah dalam memperkuat integritas birokrasi, bukan sekadar kelengkapan berkas.

“Kalau gubernur mengatakan skornya merah karena belum upload dokumen, itu berarti beliau tidak memahami esensi MCP. Nilai MCP diukur dari konsistensi penerapan sistem antikorupsi, mulai dari perencanaan anggaran, perizinan, hingga layanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan bahwa Maluku Utara kerap menjadi sorotan nasional karena dugaan penyimpangan di sektor perizinan tambang dan anggaran publik. Ia menilai rendahnya skor MCP justru menggambarkan kondisi riil, bukan sekadar kesalahan teknis unggah dokumen.

“Kami punya catatan banyak daerah di Maluku Utara yang skor MCP-nya buruk karena ada temuan serius soal perizinan tambang dan pengadaan barang. Jadi kalau semua disalahkan ke inspektorat yang belum upload dokumen, itu mengelak dari tanggung jawab moral dan administratif,” tutur Yohanes.

-- --

Pegiat antikorupsi asal Malut ini juga menyoroti bahwa KPK tidak menilai MCP hanya dari sisi administratif, melainkan dari kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ia menyebut, Pemprov Malut seharusnya memperbaiki sistem integritas ASN, bukan hanya fokus pada pelaporan data.