Mimbartimur.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan mengamankan ratusan kendaraan bermotor selama operasi tilang manual.
Kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Satlantas Polres Halmahera Selatan sebanyak 493 unit. Operasi dilakukan sejak 4 Mei hingga 4 Juni 2023.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Riko Ibrahim mengatakan operasi tilang manual yang dilakukan pihaknya menyasar sejumlah titik rawan kecelakan.
“Partoli yang kami lakukan di titik-titik yang rawan kecelakan. Selama operasi banyak pengendara yang tidak menggunakan helm”, ujar Riko kepada awak media. Selasa (6/06/23).
Menurutnya, tidak menggunakan helm saat berkendara telah melanggar Pasal 291 ayat (1) yang dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp. 250 ribu.
Riko menyebut terdapat tiga titik rawan kecelakan lalu lintas yakni jalur Tomori, Wayamiga, dan Panambuang. Ia mengaku pihaknya telah rutin melakukan patroli guna meminimalisir angka kecelakan lalu lintas di Halmahera Selatan.
“Patroli yang dilakukan dapat berpengaruh terhadap angka kecelakan. Angka kecelakan lalu lintas di Halamhera Selatan hingga saat ini terus menurun”, pungkasnya
Lebih lanjut, Riko menjelaskan ratusan kendaraan bermotor yang ditindak telah diserahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.
“Barang bukti sudah diserahkan ke pengadilan berupa 8 STNK, SIM sebanyak 53, dan 15 kendaraan roda dua”, jelas Iptu Riko.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.