Regulasi tersebut mewajibkan setiap ketua dan sekretaris partai pengusung mendampingi bakal calon yang akan melakukan pendaftaran di KPU. Untuk memenuhi persyaratan itu, KPU Maluku Utara memfasilitasi melalui zoom meeting.

Usai konfirmasi ketiga ketua partai politik untuk memastikan form B1.KWK yang diajukan Aliong-Sharir sebagai syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilakda 2024, KPU Maluku Utara menyatakan administrasi keduanya telah lengkap.

***

Mimbar Timur
Publikasi