Kahar menjelaskan citra diri dalam definisi yakni setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Perbawalu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kamapanye.

“Saya rasa dengan uraian dapat menjadi perhatiaan semua pihak. terus mengedepankan keadilan bagi semua pesera 2024″, jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak Halsel telah menginstruksikan seluruh jajaran di 30 kecamatan dan 249 desa terkait pemasangan , BK dll.

“Bila ada unsur dapat mengambil lagkah persuasif sebab belum masuk dalam tahapan dan tidak ada ada perintah penertiban”, tutupnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi