Kahar menjelaskan citra diri dalam definisi kampanye yakni setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu Perbawalu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kamapanye.
“Saya rasa dengan uraian dapat menjadi perhatiaan semua pihak. Bawaslu terus mengedepankan keadilan bagi semua pesera Pemilu 2024”, jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak Bawaslu Halsel telah menginstruksikan seluruh jajaran di 30 kecamatan dan 249 desa terkait pemasangan APK, BK dll.
“Bila ada unsur kampanye dapat mengambil lagkah persuasif sebab belum masuk dalam tahapan kampanye dan tidak ada ada perintah penertiban”, tutupnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.