Mimbartimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan mambuka suara terkait polemik himbuan penertiban alat peraga kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) yang beredar baru-baru ini.
Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasim menegaskan surat himbauan yang disampaikan pihakanya hanya berkaitan dengan ketentuan tahapan pemilu.
“Tidak ada penekanan yang mengharuskan untuk melakukan penertiban sebab itu bulum masuk ranah kita saat ini. Yang kita sampaikan dalam himbauan itu hanya ketentuan tahapan”, ujar Kahar kepada mimbarTimur.com, Senin (12/06/23).
Kahar mengatakan himbauan penertiban APK bagi calon DPR, DPD dan DPRD dapat dilakukan Pemda Halamhera Selatan jika dianggap telah menganggu estetika perkotaan.
“Ini masih ranah Pemda baik kabupaten maupun desa, hal itu peru jika dianggap mengganggu. Untuk menertibkan, pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk itu”, pungkasnya.
Menurutnya, penertiban APK telah diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang secara spesifik menjelaskan terkait APK.
Dalam peraturan itu, kata Kahar, menjelaskan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.
“Yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu”, jelas Kahar.
Sementara, Pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Tinggalkan Balasan