Mimbartimur.com – Nasib nahas dialami seorang calon pengantin wanita di Kepulauan Sula menjadi sorotan publik. Pasalnya pengantin wanita tersebut mendapat perlakuan pahit dari pasangannya sendiri setelah mempersiapkan acara pengantaran uang panai.
Pasangan pengantin wanita itu diketahui bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula.
Penganting pria tersebut berinisial BSU alias Bambang diduga melakukan penipuan terhadap calon istrinya dengan mengantarkan uang belanja (uang panai) berisi tisu kering.
Kaka kandung pengantin wanita berinisial KS mengatakan pihaknya sudah menyiapkan semua kebutuhan acara pernikahan jelang kesepatakan waktu yang telah ditentukan pihak keluarga.
Namun, pria berstatus ASN di Dishub Kepulauan Sula itu justru menggagalkan dengan cara yang tidak terpuji. Uang panai yang disepakati kedua pihak sebesar Rp 60 juta untuk persiapan prosesi pernikahan.
“Kami dari pihak keluarga meminta uang panai Rp 60 juta, saat lamaran. Itu pun kami menanyakan kesanggupan pihak pria dan mengaku sanggup dan meminta acaranya akad dibulan ini”, kata KS kepada awak media pada, Kamis (25/5/23) malam.
KS menceritakan calon suami adiknya itu datang mengantarkan uang panai berupa 2 amplop tebal didampingi adik perempuan dan teman sedinasnya.
Amplop yang tampak tebal itu dibawa ke rumah pengantin wanita. Bambang didampingi teman sejawat dan adiknya pun disambut keluarga pengantin wanita dengan penuh bahagia pada, Rabu (24/5/23) malam.
“Hantaran belanja malam Kamis dan semua acara sudah disiapkan. Ada dua amplop yang diantar, dibawa oleh saudara perempuannya tapi saat dibuka ternyata berisi tisu”, pungkasnya dengan raut wajah penuh kesedihan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.