Mimbartimur.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh wartawan yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyampaikan hal tersebut, Jumat (4/4/2026). Ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi agar tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Asri.
Menurutnya, peliputan di daerah konflik memiliki risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan. Oleh karena itu, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu utama untuk mencegah eskalasi kekerasan.
“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan atau cover both sides,” tegasnya.
Asri juga menekankan larangan penulisan berita yang berbasis pada prasangka Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dapat memicu perpecahan. Ia menyarankan penggunaan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan.
Selain itu, bahasa yang digunakan harus netral, menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan yang menyudutkan salah satu pihak.
“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” tutupnya.
