Tercatat kurikulum pendidikan yang dipernah diterapkan diantaranya: Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947), Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952), Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964), Kurikulum 1968, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, dan Kurikulum 2013 (K-13).
Dari semua kurikulum yang pernah ada ini, memiliki ciri khas masing-masing, namun rata-rata mempunyai tujuan yang sama yakni membentuk pengetahuan, moral dan etika peserta didik. Pertanyaan kritisnya adalah apakah etika dan moral peserta didik Indonesia dari hasil pendidikan dengan segala kurikulumnya sudah terbentuk? Mungkin pertanyaan ini akan terjawab jika kita melihat kembali realitas yang terjadi.
Dan sekarang kurikulum pendidikan kita akan diganti lagi dengan Kurikulum Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya. Kurikulum ini merupakan program pemerintah yang diluncurkan pada tahun 2019 dan selanjutnya tinggal diterapkan. Saya melihat dari kurikulum ini bahwa yang diinginkan sebagai output pendidikan di Indonesia adalah:
Pertama, untuk merdeka belajar. Term “merdeka” harus dimaknai sebagai “tidak terikat pada orang lain”, bahwa peserta didik dalam proses belajarnya mesti mandiri dan leluasa memilih model maupun metode pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Artinya, setiap proses pembelajaran itu berlangsung, peserta didik jangan bergantung pada guru saja atau hanya guru yang aktif, sedangkan siswa pasif. Peserta didik adalah subjek, guru subjek, dan menjadikan ilmu pengetahuan adalah objek, dengan begitu dialog (dialektika) akan selalu berkembang dengan baik. Kalau suasana dialog yang kritis antar peserta didik dengan guru tidak terjadi, maka Richard Saul katakan, hubungan guru-murid yang kuno dan peternalistik tetap terjadi.
Kedua, untuk merdeka berbudaya. Budaya bangsa Indonesia sangat beragam, hal ini menjadi tugas pendidikan agar sikap saling menghargai dan memperkaya budaya sudah harus ditanamkan sejak awal. Merdeka berbudaya di sini adalah peserta didik diberikan kebebasan untuk membentuk budayanya sendiri sesuai dengan nilai dan norma yang ada pada masyarakatnya, serta bisa menoleransi budaya orang/masyarakat lain.
Perlu ditegaskan bahwa pendidikan berbudaya sangat penting. Kenapa penting? Masalah pendidikan di Indonesia juga salah satunya bersumber dari budaya. Hanya saja, pengaruhnya disebabkan dari dua hal. Pertama, globalisasi atau pengaruh dari luar.
Hal ini berkaitan dengan pengaruh budaya dari luar yang tidak selaras dengan budaya Indonesia, misalnya: gaya hidup konsumerisme, hedonisme. Kedua, pengaruh dari dalam. Hal ini dipengaruhi karena budaya malas belajar dan membaca dari peserta didik sehingga membuat siswa tidak mengalami perkembangan.
Peserta didik pada lingkungan sekolah dengan segala bentuk proses yang terjadi di dalamnya, baiknya lebih memberikan ruang untuk mereka berekspresi sebisa mungkin dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan kemampuan dalam diri mereka. Kemerdekaan belajar dan berbudaya para peserta didik untuk mengakses ilmu pengetahuan dari proses pendidikan mesti dimanfaatkan oleh peserta didik (siswa) dan pendidik (guru) demi tercapainya visi dari kurikulum merdeka belajar dan merdeka berbudaya.