Mimbartimur.com – Pers merupakan pilar demokrasi yang sangat penting dalam suatu negara. Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berinformasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, peran pers menjadi semakin krusial.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu adanya wartawan abal-abal yang mengancam marwah pers itu sendiri. Wartawan abal-abal adalah individu yang mengaku sebagai jurnalis tetapi tidak memiliki kompetensi, etika, atau legalitas yang jelas.
Fenomena ini tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap media. Pertama-tama, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan wartawan abal-abal.
Menurut data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat lebih dari 1.000 laporan mengenai wartawan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki kartu pers resmi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa banyak individu yang mengklaim diri mereka sebagai wartawan tanpa melewati proses pelatihan atau sertifikasi yang sesuai.
Akibatnya, informasi yang mereka sampaikan seringkali tidak akurat, menyesatkan, dan bahkan dapat berpotensi membahayakan masyarakat. Misalnya, dalam kasus berita hoaks yang beredar di media sosial, banyak di antara penyebarnya adalah individu yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik yang jelas.
Kedua, dampak dari keberadaan wartawan abal-abal sangat luas. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ditemukan bahwa berita yang diproduksi oleh wartawan abal-abal sering kali mengandung unsur provokatif dan disinformasi.
Hal ini dapat memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan di antara masyarakat. Contoh nyata adalah ketika berita palsu mengenai isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menyebar di media sosial dan menyebabkan kerusuhan di beberapa daerah. Situasi ini menunjukkan betapa besar pengaruh informasi yang tidak terverifikasi dapat memiliki dampak negatif terhadap stabilitas sosial.
Ketiga, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari berbagai pihak. Pemerintah, organisasi pers, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menegakkan regulasi yang lebih ketat terhadap praktik jurnalistik.
Misalnya, pembentukan lembaga sertifikasi wartawan yang independen dapat membantu memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi standar tertentu yang dapat menjalankan profesi ini. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali berita yang kredibel juga sangat penting.