Mimbartimur.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan, Maluku Utara, memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap petugas yang mengizinkan bongkar muat kapal ikan milik oknum Babinsa di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Saketa. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang mengatur penggunaan pelabuhan tersebut.
Kepala Dishub Halmahera Selatan, Ramly Manui, menjelaskan bahwa Pelabuhan Ferry seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar fungsi utamanya. Ia menegaskan bahwa bongkar muat kapal ikan tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi darurat. “Jika tidak ada insiden darurat, maka aturan ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Menurut Ramly, praktik bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada. “Pelabuhan Ferry Saketa tidak boleh ada bongkar muat yang lain kecuali ferry. Apabila terdapat situasi darurat, izin khusus harus diperoleh,” tambahnya dalam pernyataan kepada Radar Malut pada Kamis (23/10/2025).
