“Alhamdulillah semua biaya pendaftaran sebesar Rp 57 juta sekian sudah diselesaikan. Orang tua kami ini sudah sangat menanti momen ini, namun tak bisa berangkat karena vonis ini. Kami sangat berharap ditinjau ulang karena secara kerugian waktu jelas merugikan”, tungkasnya.

Ikram menegaskan kondisi orang tuanya hingga kini normal karena daya ingat dan komunikasinya lancar sehingga meminta dokter yang melakukan pemeriksaan dapat menjelaskan secara transparan agar pihak keluarga mengetahui detail sebabnya.

“Akibat surat vonis ini, data yang diinput ke sistem Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji ditolak. Tahapan administrasi ini harus dilalui baru bisa melakukan pelunasan biaya haji, tapi ini tidak bisa jadi kami merasa sangat dirugikan”, tutupnya.

Sementara hingga pemberitaan ini ditayangkan, pihak redaksi mimbartimurcom masih dalam upaya konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan terkait hasil pemeriksaan kesehatan dokter yang memvonis Sahat Habib menderita demensia.

***