Mimbartimur.com – Sejumlah pejabat tinggi di Ternate terlibat dalam kasus korupsi anggaran vaksinasi corona virus 2019 (Covid-19). Anggaran yang digelontorkan melalui hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate tahun 2021 sebesar Rp 22,4 miliar itu ternyata mengalir dikantong sejumlah petinggi.
Berdasarkan salinan putusan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Tte yang diperoleh mimbartimurcom, Nurbaity Radjabessy mengakui menerima uang Rp 95,2 juta dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Ternate bernama Fatimah untuk menyerahkan kepada sejumlah petinggi lembaga vertikal, termasuk Walikota Ternate Tauhid Soleman.
Dana puluhan miliar tersebut dicairkan berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Nomor : 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tertanggal 10 November 2021 untuk kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko dan paska krisis kesehatan. Dari jumlah tersebut tercatat terealisasi sebesar Rp 15,8 miliar pada akhir Desember 2021.
Realisasi tersebut terbagi dalam tiga item yakni belanja barang senilai Rp 7,5 miliar, belanja jasa Rp 5,7 miliar, dan perjalanan dinas Rp 2,5 miliar. Dalam rincian realisasi pengeluaran untuk belanja honorium tim vaksinator sebesar Rp 5,3 miliar dalam pos belanja jasa, terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 205,8 juta.
Sebelumnya Walikota Ternate Tauhid Soleman menerbitkan Surat Keputusan (SK) penambahan tim vaksinasi sebanyak 12 dari 230 orang dengan Nomor : 84.A/II.2/KT/2021 tertanggal 1 Juli 2021. Surat sakti itu diterbitkan sebagai siasat melancarkan aliran dana honorer untuk kebutuhan pribadinya serta dua petinggi penegak hukum dan seorang Jaksa di Kejari Kota Ternate.
Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tertanggal 9 Juli 2023 mencatat temuan kerugian negara sebesar Rp 709,7 juta.
Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menyampaikan penerbitan SK tambahan tim vaksinasi Covid-19 Kepala Dinas Kesehatan atas persetujuan Walikota Ternate Tauhid Soleman hanya alibi untuk melancarkan keuntungan pribadi.
Agus menyebut penambahan tim vaksinasi hanya untuk memuluskan pencairan anggaran sebesar Rp 95,2 juta. Uang puluhan juta tersebut diserahkan kepada Tauhid Soleman sebesar Rp 35 Juta, mantan Kapolres Ternate berinisial A Rp 20 juta, dan seorang Jaksa berinisial SAM Rp 5 juta.
“Inisiatif Nurbaity melakukan penambahan 12 orang itu hanya untuk mengeluarkan uang daerah dan diserahkan kepada walikota, mantan Kapolres Ternate, mantan Kepala Kejari Ternate dan oknum jaksa”, kata Agus kepada mimbartimurcom, Senin (08/07).
Tinggalkan Balasan