Lebih lanjut, Agus menjelaskan anggaran kegiatan tahun 2021 terdapat empat kali perubahan SK Tenaga Honorer atas usulan Radjabessy, termasuk tambahan 12 orang dengan total anggaran Rp 205 juta. Uang tersebut dicairkan melalui rekening salah satu staf di bernama Hafid.

“Mestinya dicairkan melalui rekening bendahara tapi ini tidak, jadi uangnya diambil secara tunai lalu diserahkan kepada Fatimah selaku bendahara sebesar Rp 95 juta lalu ke tangan Nurbaity. Untuk penerima terakhirnya Tauhid Solemen serta pejabat penagak hukum di Ternate, uang itu sebenarnya ada jatahnya Wakil Walikota Jasri Usman sebesar Rp 15 juta.”, imbuhnya.

Saksi ahli yang dihadirkan , kata Agus, penyebab kerugian negara terjadi akibat dari penambahan 12 orang tim vaksinasi . Agus mempertanyakan sisa anggaran kerugian negara lain dikemanakan.

“Berarti juga tahu kerugian negara itu. Fakta persidangan Tauhid menikmati Rp 35 juta, seharusnya ditagih dan dijadikan sebagai tersangka. Kenapa Kejari harus membani terdakwa lain, sedangkan orang lain yang menikmatinya”, pungkasnya.

Agus menegaskan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, aliran dana penangangan Covid-19 yang diterima dkk bukan perkara nominal, namun mental korupsi harus ditindak.

“Jangan-jangan mereka kebal hukum, buktinya mereka masih bebas dari jeratan hukum. Ini bukan persoalan kecil besarnya uang yang diterima tapi menyebabkan kerugian negara sudah menjadi kejahatan yang harus ditetapkan tersangka.

***

-- --
Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi