Disentil soal keterangan saksi dalam persidangan itu tanggapan majelis seperti apa. Dia mengaku bahwa keterangannya merupakan fakta persidangan yang nantinya dipertimbangkan dalam putusan.

“Terkait itu, belum bisa kami ekspos. Kalau fakta persidangan, karena menyangkut fakta yang mungkin JPU, terdakwa maupu penasehat hukum juga punya fakta tersendiri. Soal menghadirkan PPN itu tergantung Jaksa, yang penting mengakui sudah menikah sehinga tidak meminta untuk dihadirkan, hanya mengingatkan”, jelasnya.

Perlu diketahui, istri siri terungkap dalam persidangan usai Andi Lesmana menanyakan hubungan keduanya dalam persidangan lanjutan kasus suap pada Rabu (29/05) di Pengadilan Ternate.

“Iyah benar, istri saya. Kami berdua menikah setelah ditugaskan sebagai ajudan”, ungkap usai ditanya JPU dalam persidangan seperti dikutip mimbartimurcom. Meski begitu, tak berselang lama, menyebut hanya istri sirinya.

***

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi