Mimbartimur.com –Â Dugaan pernikahan siri ajudan Eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba (AGK), Ipda Wahidin Tahmid dan Grayu Gabriel Sambouw mulai terungkap usai JPU KPK mempertanyakan hubungan keduanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi AGK dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Rabu (29/05/24) lalu.
Pernikahan di bawah tangan antara Wahidin dan Grayu tersebut dibenarkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Kedua saksi dalam kasus suap AGK dkk itu disebut menikah sejak 2021 lalu.
Kepala PPN Santiong, Usman Kadir menyampaikan pihaknya mengetahui pernikahan Wahidin dan Grayu yang digelar sejak tiga tahun lalu. Usman menuturkan mereka hanya memfasilitasi keduanya untuk menyelesaikan persoalan pernikahan.
“Orang tua perempuan juga ada saat itu, hadir sebagai wali hakim untuk menikahkan putrinya. Terkait laki-lakinya saya tahu bersangkutan sebagai ajudan Gubernur AGK, tapi tidak mengetahui sebagai seorang polisi”, kata Usman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (04/06/24).
Usman menjelaskan pernikahan Wahidin dan Grayu yang diberlangsung di Kelurahan Santiong itu turut dihadiri sejumlah saksi, termasuk ayah kandung pasangan ajudan Eks Gubernur Maluku Utara. Maharnya, kata Usman, berupa seperangkat alat sholat sesuai permintaan Grayu.
“Grayu datang didampingi ayah kandungnya, kalau Wahidin hanya dengan teman. Soal mahar seingat saya hanya seperangkat alat sholat, tapi kalau memang masih ada lagi selain itu, saya tidak tahu menahu karena cuman itu yang saya tahu”, jelasnya.
Lebih lanjut, Usman menyebut pernikahan keduanya berlangsung dirumah Idris yang merupakan teman Wahidin. Menurut pengakuan Idris, lanjutnya, Grayu sedang mengandung sehingga pernikahan harus dilakukan dengan cepat.
“Tidak salah Idris itu salah satu kontraktor rumahnya dua lantai, mungkin karena mereka saling kenal. Alasan menikah karena Grayu sudah hamil, terkait mereka itu sudah menikah atau belum, saya tidak tahu menahu”, pungkasnya.
Dia menyampaikan pernikahan keduanya hanya sebatas hukum agama sehingga tidak ada bukti administrasi berupa buku nikah seperti pada umumnya. Alasan PPN Santiong mengizinkan pernikahan itu karena Grayu sedang mengandung dan hadir bersama ayahnya sebagai wali hakim.
Tinggalkan Balasan