Selain itu, kata Sandi, permintaan data orang asing tak hanya dilakukan di tigas resort tersebut. Ia mengaku perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing selalu melaporkan data-data orang asing kepada Imigrasi.
“Sejumlah perusahaan sektor pertambangan yang banyak mempekerjakan orang asing justru tidak pernah lalai melaporkan kewajibannya kepada Imigrasi dan institusi lain yang memiliki tugas dan wewenang bersinggungan dengan orang asing”, jelasnya.
Diketahui, polemik pemasangan garis polisi ditiga resort yang beroperasi di Halmahera Selatan mendapat reaksi dari Bupati sehingga mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: 180/2556/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.