Mimbartimur.com – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menanggapi surat keberatan Bupati Halmahera Selatan terkait polemik ancaman pemasangan police line (garis polisi) di tiga resort baru-baru ini.
Ancaman pemasangan garis polisi di tiga resort yakni PT Sali Bay Resort, Nabucco Spice Island Resort, dan Kusu Island Resort itu buntut permintaan data wisatawan asing disela-sela operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Kelas I TPI Ternate sejak 26 Juni 2023 lalu.
Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, Sandi Andaryadi mengatakan pihaknya mendukung semua pihak yang gencar menyambut masuknya investor, termasuk pemerintah Halmahera Selatan dalam mengembangkan sektor pariwisata.
“Prinsipnya kami mendukung banyak wisatawan asing yang masuk, namun dalam mengantisipasi dampak buruk akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia perlu pengawasan pemerintah”, ujar Sandi kepada awak media, Rabu (23/08/23).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Timpora merupakan bagian dari dukungan pihaknya terhadap semua program pemerintah Halmahera Selatan. Namun perlu dipahami bahwa keberadaan serta kegiatan orang asing tidak semua berdampak positif.
Sandi menjelaskan permintaan data orang asing yang menginap di tiga Resort tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang Timpora.
“Jadi, jangan dimaknai bahwa kehadiran Timpora menjadi penghambat program-program pemerintah daerah. Tapi setiap warga negara asing masuk ke Indonesia harus melengkapi dokumen dirinya”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan reaksi pemerintah Halmahera Selatan melalui surat keberatan yang disampaikan kepada Menkumham RI disambut positif karena tujuan utama menginginkan setiap orang asing yang masuk ke daerah dipastikan kondisinya terjaga.
“Setiap WNA yang masuk disuatu wilayah termasuk Halsel harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga harapan kondisi wisatawan tetap terjaga serta suatu wilayah tetap kondusif”, tandasnya.
Tinggalkan Balasan