Lakukan registrasi akun (bagi yang belum membuat akun). Masukan nama lengkapa sesuai KTP dan menggunakan email aktif.
Setelah nama dan email diisi dengan benar, lakukan pengisisan nomor induk kependudukan (NIK) dan buat password.
Lakukan konfirmasi password kembali dan mengisi nomor ponsel yang dapat dihubungi. Pada tahapan terakhir, isi angka untuk memverfiiaksi pendaftaran akun.
Setelah memastikan seluruh data dan informasi yang diamsukan, kirim data tersebut untuk tahap selanjutnya. Itulah cara membuat akun pada program magang bagi mahasiswa hukum.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.