Mimbartimur.com – Kasus penganiayaan seorang Anggota Batalyon C Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara bernama Bripka Reyhan Drakel (37) terhadap istrinya terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan dinilai tidak manusiawi.
Kuasa Hukum korban, Bahtiar Husni mengatakan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi tersebut dapat dikategorikan kejahatan serius yang patut diberikan sanksi tegas baik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman mati.
“Kalau kita melihat kasus ini bisa saja hukuman mati, nanti dilihat ada tidaknya perencanaan. Jika upaya hukumnya terbukti memang betul-betul ada perencanaan kenapa tidak pasal hukuman mati itu ditegakkan,” ujar Bahtiar kepada mimbartimurcom melalui saluran telepon, Rabu (25/03).
Menurutnya, perbuatan pelaku terhadap kliennya sudah memiliki riwayat panjang semenjak menikah sehingga penyidik perlu merunut setiap peristiwa yang pernah dialami korban secara transparan demi mencapai asas keadilan.
“Kami menyerahan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan proses hukum ini secara transparan, namun perlu kami tegaskan setiap perbuatan teduga perlu ditelusuri lebih dalam sehingga tidak hanya PTDH tapi bila perlu hukum mati,” ungkapnya.
Bahtiar menantang penyidik untuk lebih proaktif dalam mengusut kasus ini, mengingat korban mengalami cendera berat sehingga harus dioperasi sebanyak dua kali. Ia menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Korban ini sering kali mengalami kekerasan meski jumlahnya belum diketahui, kami masih menunggu kondisinya benar-benar pulih barulah kita mintai keterangan. Namun, sudah ada saksi yang sering mendapat cerita dari korban terkait perbuatan pelaku,” tukasnya.
Lebih lenjut, Bahtiar juga menyentil koomendan Bripka Reyhan yang diduga berupaya menghalangi pihak keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Meski begitu, kata Bahtiar, pihaknya masih fokus kasus kliennya.
“Sesuai informasi memang benar ada upaya komendannya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga secara tegas menolak. Nanti kita koordinasi dengan pihak keluarga terkait hal itu diproses juga atau tidak”, tutupnya.
