Mimbartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan diminta anulir anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Alfan Saleh. Pasalnya, ia telah mengaku menerima suap dari oknum Caleg DPRD berinisial HR pada Pemilu 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun, Alfan Saleh mengakui telah menerima uang oknum Caleg tersebut namun sudah dikembalikan dirinya paska dugaan pelanggaran kode itu mencuat ke publik. Alfan secara gambalang menyebut uang itu diserahkan bukan atas permintaanya.
Selain itu, Alfan juga membantah uang yang diterimanya tidak berkaitan dengan oknum KPU Halmahera Selatan seperti pemberitaan yang beredar paska kebobrokannya di ungkap oknum Caleg DPRD Dapil Makian-Kayoa itu.
“Uang yang diberikan ini sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke Anggota KPU Halsel sebagaimana diberitakan”, ujar Alfan dikutip dari laman NewsGapi.com, Sabtu (08/06).
Perlu diketahui, uang yang diserahkan oknum Caleg DPRD Halmahera Selatan kepada anggota Alfan Saleh sebesar Rp 20 Juta. Meski telah mengakauinya, KPU Halmahera Selatan masih meluluskannya dalam seleksi anggota PPK Kecamatan Utara untuk Pilkada 2024.
Sementara Koornas Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Sapparudin meminta KPU Halmahera Selatan pertimbangkan integritas penyelenggara tingkat kecamatan yang diragukan. Sebab diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota PPK.
“Tidak patut dan tidak layak lagi diluluskan sebagai anggota PPK karena akan terganggu integritasnya. Ini jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas untuk menelusuri dan melakukan evaluasi” ujar Saparuddin saat dikonfirmasi mimbartimurcom, Jumat (31/05).
Mantan Staf Ahli Bawaslu RI itu, menjelaskan alasan oknum PPK tersebut dianulir karena telah mengakuinya sendiri menerima uang dari Caleg. Hal tersebut mengindikasikan pelanggaran yang patut diperhatikan KPU Halmahera Selatan demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang akan berlangsung beberapa bulan kedepan.
“Informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan”, jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.