Mimbartimur.com – Pekerjaan rehabilitasi Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) Kayoa Utara diduga terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang menelan ratusan juta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah () Maluku Utara tahun 2022 itu tidak berfungsi dan terbengkalai usai dikerjakan.

Praktisi Hukum Maluku Utara, R Tampilang meminta Kejaksaan Tinggi () dan Polisi Daerah () Maluku Utara memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR pada proyek rehabilitasi dan pihak CV selaku pemenang tender.

“Pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab sebab proyek dengan nilai ratusan juta ini tidak berfungsi setelah dikerjakan. Tentu ini ada indikasi tindak korupsi yang patut di usut”, ujar Agus kepada mimbartimurcom, Jumat (01/12/23).

Menurutnya, setiap paket yang dikerjakan harus bermanfaat bagi masyarakat sehingga dalam proses pekerjaan berlangsung perlu adanya pengawasan secara intens. Ia menduga PPK dan CV Lestari Gamalama bermain dalam proyek tersebut.

“Saya menduga kedua pihak tidak serius melakukan pekerjaan ini. Kalaupun serius tentu hasilnya tidak seperti sekarang, apalagi belum di nikmati masyarakat, sudah rusak berantakan. Ini bicara soal asas manfaat jadi tidak sekedar jadi proyek”, pungkasnya.

Diketahui, paket rehabilitasi SPAM Kayoa Utara itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara dengan nilai tender sebesar Rp. 830.959.552,07 yang bersumber dari APBD tahun 2022. Paket ratusan juta itu dimenangkan oleh CV. Lestari Gamalama.

Agus mendesak penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia menjelaskan sesuai informasi warga, proyek itu sudah mengalami kerusakan parah sebelum dinikmati masyarakat Kayoa Utara.

-- --

“Apalagi seluruh jaringan perpipaan sudah rusak. Ini kesalahan siapa, atau pembangunan ini dikerjakan asal-asalan. Penegak hukum harus menindaklanjuti, jangan sampai pekerjaan tersebut hanya dijadikan proyek siluman karena jauh dari jangkauan perkotaan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Agus,  rehabilitasi SPAM Kayoa Utara yang dikerjakan CV.Lestari Gamalama ini perlu perhatian serius pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas tindak pidana korupsi.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi