Mimbartimur.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijiryah tahun 2023 masehi untuk ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara () lainnya di Kabupaten akan segera cair.

Pencairan dan ASN ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 38,9 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2023.

Sementara, THR yang digelontorkan Pemda Halmahera Selatan untuk PNS dan ASN sebesar Rp 18 miliar. Sedangkan berdasarkan data yang diterima mimbarTimur.com, jumlah ASN dilingkup Halmahera Selatan sebanyak 4.039 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Saiful Turui menjelaskan tahapan pencairan THR PNS mengacu pada PP Nomor 15. Besaran anggaran yang dialokasikan Pemda sebesar 18 miliar yang terbagi dalam beberapa komponen.

“Jadi THR ini dihitung dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan struktural lainnya. Itu sudah diatur dalam PP 15”, kata Saiful saat dikonfirmasi mimbarTimur.com, Rabu (4/4/23).

Saiful mengatakan, dari total anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS dan ASN dilingkup Halmahera Selatan belum diketahui secara pasti besaran yang diterima. Namun jadwal pencairan dipastikan menjelang 10 hari sebelum lebaran Idhul Fitri 2023.

“Belum tahu besaran yang diterima setiap PNS, namun secara teknis kita tetap berdasarkan aturan dari pusat. Kalau waktu pencairan sudah jelas H-10 lebaran”, jelasnya.

-- --

Sebelumnya, Menteri Keuangan () menyampaikan komponen THR PNS dan ASN lain 2023 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Besaran THR yang diberikan sesuai gaji atau pensiunan pokok maupun tuunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi